Oleh: Solikhan Pendahuluan Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 bukanlah buah kebetulan sejarah, melainkan hasil dari perjuangan panjang dan idealisme luhur para pendiri bangsa. Cita-cita mereka terangkum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang memuat semangat untuk membentuk suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Namun, setelah hampir delapan dekade merdeka, demokrasi politik Indonesia justru memperlihatkan wajah yang sering kali bertentangan dengan cita-cita mulia tersebut. Cita-Cita Pendiri Bangsa: Negara Keadilan dan Kesejahteraan Soekarno, dalam pidato "Lahirnya Pancasila" (1 Juni 1945), menekankan pentingnya persatuan, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat. Ia mengatakan, “Dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, bukan kebangsaan yang sempit, tetapi kebangsaan yang merdeka, kuat, dan demokratis.” Sementara itu, Mohammad Hatta mengingatkan bahwa kemerdekaan bukanlah akhir, tetapi sarana untuk menciptakan keadilan sosial. Cita-cita terse...
Ngaji, Ngader, Makaryo