Oleh: Solikhan, S.Sos
Pemerintah kerap mengklaim keberhasilan program nasional melalui angka: besaran anggaran, persentase serapan, dan jumlah kegiatan yang “terlaksana”. Namun, publik jarang diajak menilai kualitas dampak kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, banyak program berhenti pada pemenuhan indikator administratif laporan selesai, anggaran habis tanpa perubahan berarti bagi warga. Masalah ini bukan hal baru, tetapi terus berulang karena satu sebab mendasar: negara masih mengabaikan kualitas aparatur pelaksana kebijakan.
Berbagai kebijakan strategis Dana Desa, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga digitalisasi pelayanan publik dijalankan oleh aparatur di tingkat paling bawah. Ironisnya, justru pada level inilah standar profesional paling longgar diterapkan. Negara rajin menuntut akuntabilitas, tetapi abai memastikan kompetensi.
---
Negara Sibuk Membuat Program, Lalai Membangun Pelaksana
Dalam logika kebijakan publik, program tidak dijalankan oleh regulasi, melainkan oleh manusia. Namun pemerintah tampak lebih percaya pada desain kebijakan daripada kapasitas aparatur. Pendidikan dan pelatihan aparatur sering diperlakukan sebagai kegiatan pelengkap, bukan fondasi.
Bandingkan dengan sektor pendidikan. Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), negara mewajibkan sertifikasi sebagai syarat profesionalisme guru. Negara mengakui bahwa mutu pendidikan tidak mungkin ditingkatkan tanpa guru yang terstandar. Pertanyaannya: mengapa kesadaran serupa tidak diterapkan pada aparatur negara lain, khususnya Perangkat Desa?
Padahal, beban kerja Perangkat Desa hari ini jauh melampaui fungsi administratif. Mereka mengelola dana miliaran rupiah, menyusun perencanaan pembangunan, menjalankan program pusat, sekaligus menjadi wajah negara di hadapan warga. Namun, tidak ada pendidikan profesi wajib yang memastikan mereka memahami hukum administrasi, tata kelola keuangan, atau etika pelayanan publik.
---
Dana Desa dan Paradoks Profesionalisme
Undang-Undang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa. Namun, kewenangan besar itu dilepas tanpa sistem profesionalisasi yang memadai. Akibatnya, berbagai persoalan terus muncul: kesalahan administrasi, konflik kewenangan, hingga kasus penyalahgunaan dana. Pemerintah sering merespons dengan memperketat pengawasan dan menambah regulasi. Tetapi akar masalahnya tetap sama: kapasitas aparatur tidak dibangun secara sistemik.
Pemerintah seolah berharap aparatur belajar sendiri di tengah kompleksitas aturan. Ini pendekatan yang tidak realistis. Bahkan dalam dunia profesional lain guru, dokter, akuntan negara tidak pernah menyerahkan kompetensi pada proses trial and error. Mengapa aparatur pengelola kebijakan publik justru dibiarkan tanpa sertifikasi profesi?
---
Sertifikasi Aparatur: Agenda yang Terus Ditunda
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan jelas mengakui pendidikan profesi sebagai jalur resmi peningkatan keahlian. Prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang ASN menegaskan bahwa kompetensi adalah syarat utama aparatur negara. Namun, prinsip ini berhenti di atas kertas ketika menyentuh aparatur non-ASN seperti Perangkat Desa.
Pemerintah tampak enggan menjadikan sertifikasi aparatur sebagai kebijakan wajib. Alasannya klasik: keterbatasan anggaran, kesiapan daerah, atau kekhawatiran resistensi. Padahal, tanpa sertifikasi, pemerintah justru menanggung biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar akibat kebijakan yang gagal diimplementasikan.
Dalam literatur kebijakan publik, sertifikasi profesi dipandang sebagai mekanisme quality assurance. Tanpa itu, evaluasi kebijakan hanya berputar pada gejala, bukan sebab. Pemerintah sibuk menambal kesalahan, bukan mencegahnya.
Reformasi Birokrasi yang Setengah Hati
Selama ini reformasi birokrasi lebih banyak menyasar struktur dan prosedur, bukan manusia. Aplikasi ditambah, laporan dipercepat, tetapi kualitas aparatur dibiarkan stagnan. Sertifikasi aparatur negara seharusnya menjadi bagian inti reformasi birokrasi, bukan sekadar wacana seminar.
Jika pemerintah serius ingin memastikan program nasional tidak berhenti sebagai formalitas, maka profesionalisasi aparatur harus ditempatkan sebagai prasyarat, bukan konsekuensi. Tanpa aparatur yang tersertifikasi, kebijakan apa pun sebaik apa pun desainnya akan terus bocor di tahap pelaksanaan.
---
Negara tidak bisa terus mengklaim keberhasilan program nasional sambil menutup mata terhadap kualitas pelaksana kebijakan. Pendidikan Profesi Guru telah membuktikan bahwa standar kompetensi dapat dipaksakan demi kualitas layanan publik. Ketika pendekatan ini tidak diterapkan pada aparatur negara lain, muncul kesan bahwa pemerintah lebih nyaman dengan kepatuhan administratif ketimbang kualitas substantif.
Jika sertifikasi aparatur negara terus diabaikan, maka berbagai program nasional hanya akan menjadi ritual kebijakan tahunan: ramai di awal, sunyi di dampak. Dan publik kembali diminta percaya pada angka, bukan pada perubahan nyata.
Komentar
Posting Komentar