Langsung ke konten utama

Program Nasional Tanpa Aparatur Berkualitas: Pembangunan yang Rentan Formalitas

Oleh: Solikhan, S.Sos

Pemerintah kerap mengklaim keberhasilan program nasional melalui angka: besaran anggaran, persentase serapan, dan jumlah kegiatan yang “terlaksana”. Namun, publik jarang diajak menilai kualitas dampak kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, banyak program berhenti pada pemenuhan indikator administratif laporan selesai, anggaran habis tanpa perubahan berarti bagi warga. Masalah ini bukan hal baru, tetapi terus berulang karena satu sebab mendasar: negara masih mengabaikan kualitas aparatur pelaksana kebijakan.

Berbagai kebijakan strategis Dana Desa, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga digitalisasi pelayanan publik dijalankan oleh aparatur di tingkat paling bawah. Ironisnya, justru pada level inilah standar profesional paling longgar diterapkan. Negara rajin menuntut akuntabilitas, tetapi abai memastikan kompetensi.


---

Negara Sibuk Membuat Program, Lalai Membangun Pelaksana

Dalam logika kebijakan publik, program tidak dijalankan oleh regulasi, melainkan oleh manusia. Namun pemerintah tampak lebih percaya pada desain kebijakan daripada kapasitas aparatur. Pendidikan dan pelatihan aparatur sering diperlakukan sebagai kegiatan pelengkap, bukan fondasi.

Bandingkan dengan sektor pendidikan. Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), negara mewajibkan sertifikasi sebagai syarat profesionalisme guru. Negara mengakui bahwa mutu pendidikan tidak mungkin ditingkatkan tanpa guru yang terstandar. Pertanyaannya: mengapa kesadaran serupa tidak diterapkan pada aparatur negara lain, khususnya Perangkat Desa?

Padahal, beban kerja Perangkat Desa hari ini jauh melampaui fungsi administratif. Mereka mengelola dana miliaran rupiah, menyusun perencanaan pembangunan, menjalankan program pusat, sekaligus menjadi wajah negara di hadapan warga. Namun, tidak ada pendidikan profesi wajib yang memastikan mereka memahami hukum administrasi, tata kelola keuangan, atau etika pelayanan publik.


---

Dana Desa dan Paradoks Profesionalisme

Undang-Undang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa. Namun, kewenangan besar itu dilepas tanpa sistem profesionalisasi yang memadai. Akibatnya, berbagai persoalan terus muncul: kesalahan administrasi, konflik kewenangan, hingga kasus penyalahgunaan dana. Pemerintah sering merespons dengan memperketat pengawasan dan menambah regulasi. Tetapi akar masalahnya tetap sama: kapasitas aparatur tidak dibangun secara sistemik.

Pemerintah seolah berharap aparatur belajar sendiri di tengah kompleksitas aturan. Ini pendekatan yang tidak realistis. Bahkan dalam dunia profesional lain guru, dokter, akuntan negara tidak pernah menyerahkan kompetensi pada proses trial and error. Mengapa aparatur pengelola kebijakan publik justru dibiarkan tanpa sertifikasi profesi?


---

Sertifikasi Aparatur: Agenda yang Terus Ditunda

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan jelas mengakui pendidikan profesi sebagai jalur resmi peningkatan keahlian. Prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang ASN menegaskan bahwa kompetensi adalah syarat utama aparatur negara. Namun, prinsip ini berhenti di atas kertas ketika menyentuh aparatur non-ASN seperti Perangkat Desa.

Pemerintah tampak enggan menjadikan sertifikasi aparatur sebagai kebijakan wajib. Alasannya klasik: keterbatasan anggaran, kesiapan daerah, atau kekhawatiran resistensi. Padahal, tanpa sertifikasi, pemerintah justru menanggung biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar akibat kebijakan yang gagal diimplementasikan.

Dalam literatur kebijakan publik, sertifikasi profesi dipandang sebagai mekanisme quality assurance. Tanpa itu, evaluasi kebijakan hanya berputar pada gejala, bukan sebab. Pemerintah sibuk menambal kesalahan, bukan mencegahnya.


Reformasi Birokrasi yang Setengah Hati

Selama ini reformasi birokrasi lebih banyak menyasar struktur dan prosedur, bukan manusia. Aplikasi ditambah, laporan dipercepat, tetapi kualitas aparatur dibiarkan stagnan. Sertifikasi aparatur negara seharusnya menjadi bagian inti reformasi birokrasi, bukan sekadar wacana seminar.

Jika pemerintah serius ingin memastikan program nasional tidak berhenti sebagai formalitas, maka profesionalisasi aparatur harus ditempatkan sebagai prasyarat, bukan konsekuensi. Tanpa aparatur yang tersertifikasi, kebijakan apa pun sebaik apa pun desainnya akan terus bocor di tahap pelaksanaan.


---

Negara tidak bisa terus mengklaim keberhasilan program nasional sambil menutup mata terhadap kualitas pelaksana kebijakan. Pendidikan Profesi Guru telah membuktikan bahwa standar kompetensi dapat dipaksakan demi kualitas layanan publik. Ketika pendekatan ini tidak diterapkan pada aparatur negara lain, muncul kesan bahwa pemerintah lebih nyaman dengan kepatuhan administratif ketimbang kualitas substantif.

Jika sertifikasi aparatur negara terus diabaikan, maka berbagai program nasional hanya akan menjadi ritual kebijakan tahunan: ramai di awal, sunyi di dampak. Dan publik kembali diminta percaya pada angka, bukan pada perubahan nyata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PMII di Tengah Gelombang Zaman

Oleh: Solikhan, S.Sos Pendahuluan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan yang telah eksis sejak tahun 1960. Di tengah dinamika zaman yang terus bergulir dengan cepat, mulai dari era revolusi digital, pergeseran nilai sosial, hingga tantangan kebangsaan dan keagamaan, PMII dituntut untuk mampu memosisikan diri secara strategis. Organisasi ini tidak bisa berjalan dengan model lama di era baru. Maka, esai ini akan mengulas posisi, peran, evaluasi, tantangan, serta langkah yang harus ditempuh PMII agar tetap relevan dan progresif di tengah gelombang zaman. 1. Posisioning PMII PMII menempati posisi strategis sebagai jembatan antara idealisme mahasiswa, nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, dan semangat kebangsaan. Menurut Tilaar (2002), mahasiswa memiliki peran sebagai moral force dan agent of social change, yang dalam konteks PMII harus dibingkai dengan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin d...

ASWAJA SEBAGAI MANHAJUL FIKR WAL HAROKAH

(Disusun oleh : Solikhan) Disampaikan pada PKD PMII Komisariat Nusantara UMNU Kebumen Kamis, 8 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Widoro Pokok bahasan Latar belakang sosio-politik dan sosio-kultur kemunculan Ahlussunnah wal Jama'ah dan proses pelembagaan madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai doktrin Sanad ke-Islaman dalam ajaran yang benar, yang dijalankan oleh Rosulullah SAW dan para sahabat, Tabiin, Tabiit-tabiin, Ulama, dst PMII sebagai organisasi pewaris Sanad Ajaran Islam yang benar, didirikan oleh ulama dan mendapatkan mandat untuk memperjuangkan Islam Aswaja di Kampus Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai Manhajul Fikr (Metode berfikir) dan sebagai Manhajul Harokah (Metode bergerak) Memahami kerangka berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah yang dinukil dari perjalanan para Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Memahami dan mengimplementasikan metode berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah dalam berdakwah dan menyikapi persoalan Geo-Ekosospol عن عبد ال...

BAB 3: JALUR ASWAJA — FIKIH, AQIDAH, DAN TASAWWUF

ASWAJA: Tiga Jalur Satu Tujuan ASWAJA ibarat tripod kokoh. Ia berdiri di atas tiga pilar utama: 1. Aqidah (العقيدة) – keyakinan kepada Allah dan segala yang wajib diyakini 2. Fikih (الفقه) – aturan ibadah dan muamalah 3. Tasawuf (التصوف) – penyucian jiwa dan akhlak > قال الإمام الغزالي: "الطريق إلى الله تعالى لا يمكن أن يُسلك إلا بعلم وعمل وحال." "Jalan menuju Allah tidak bisa ditempuh kecuali dengan ilmu, amal, dan keadaan (spiritualitas)." (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn) 1. Aqidah: Jalan Keyakinan yang Kokoh Aqidah dalam ASWAJA dipandu oleh dua imam agung: Imam Abū al-Ḥasan al-Asy‘arī (الأشعري) Imam Abū Manṣūr al-Māturīdī (الماتريدي) Mereka menyatukan dalil naqli dan aqli, menghadapi ekstremisme dalam teologi, dan membela kemurnian Islam. > قال الإمام النووي: "مذهب أهل الحق أن أفعال العباد مخلوقة لله تعالى، وهي كسبٌ لهم." "Mazhab yang benar adalah bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun tetap merupakan usaha (ikhtiar) mereka." (Syarḥ Ṣa...