Langsung ke konten utama

Hukum Perampasan Aset Koruptor dan Korelasi Barang Haram Perspektif Tasawuf

 Penulis: Solikhan, S.Sos (Kader GP Ansor Kebumen)

 

Abstrak

Artikel ini membahas korelasi antara hukum perampasan aset (pemiskinan koruptor) dalam hukum positif Indonesia dengan konsep tasawuf terkait dampak konsumsi harta atau barang haram terhadap perilaku dan tindakan manusia. Perspektif tasawuf menekankan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi hati, jiwa, dan spiritualitas. Uang dan aset hasil korupsi tergolong haram, dan apabila dikonsumsi, akan menimbulkan kegelapan hati (zulumat al-qalb), menumpulkan akal budi, dan mendorong perilaku destruktif. Dengan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, serta pemikiran tokoh-tokoh tasawuf seperti Al-Ghazali, Al-Qusyairi, dan Ibn ‘Atha’illah, artikel ini menegaskan urgensi penegakan hukum perampasan aset sebagai bentuk penyucian sosial (tazkiyat al-mujtama’) sekaligus sebagai pencegahan efek spiritual dan moral dari harta haram.


Pendahuluan

Fenomena korupsi di Indonesia telah merusak tatanan hukum, sosial, dan moral bangsa. Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur hukum pidana kerap dianggap belum maksimal, sehingga muncul wacana penguatan instrumen perampasan aset atau pemiskinan koruptor. Kebijakan ini bukan sekadar penghukuman fisik, tetapi juga pembersihan ekonomi dari harta haram.

Dari perspektif tasawuf, perbuatan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, melainkan juga pengkhianatan spiritual. Harta hasil korupsi yang masuk ke tubuh melalui makanan, minuman, atau pemanfaatan lainnya akan menimbulkan dampak batiniah berupa kegelapan hati, kecenderungan kepada maksiat, serta hilangnya kepekaan terhadap kebenaran.


Dasar Normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an secara tegas mengharamkan memakan harta yang diperoleh dengan cara batil. Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa harta haram yang masuk ke tubuh manusia memengaruhi bukan hanya fisik, tetapi juga ruhani dan nasib akhirat.


Konsep Perampasan Aset dalam Hukum

Dalam hukum positif Indonesia, perampasan aset hasil korupsi bertujuan:

1. Mengembalikan kerugian negara.

2. Mencegah korupsi ulang (deterrent effect).

3. Menciptakan keadilan sosial.

Instrumen ini sejalan dengan maqashid al-syari‘ah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta), karena mencegah harta publik dikuasai oleh individu secara zalim.


Tasawuf: Dampak Barang Haram terhadap Jiwa dan Perilaku

Para sufi menekankan bahwa makanan haram adalah sumber kerusakan hati.

1. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menyatakan:

“Makanan yang haram adalah racun bagi hati. Hati yang teracuni tidak akan dapat menerima cahaya ma’rifat.”

2. Al-Qusyairi dalam Risalah Qusyairiyyah menjelaskan bahwa setiap sufi menjaga diri dari harta syubhat, apalagi haram, karena harta itu menutup jalan menuju Allah.

3. Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari dalam Al-Hikam menulis:

“Bagaimana hati akan bersinar, sementara makanan haram menutupinya dengan kegelapan?”

Dari perspektif tasawuf, harta hasil korupsi yang masuk ke tubuh akan menimbulkan beberapa dampak:

·       Menggelapkan hati (qalb) sehingga sulit menerima nasihat.

·       Membunuh rasa malu (haya’), yang merupakan pondasi iman.

·       Mendorong sifat rakus (tama‘), serakah, dan lalai dari dzikir.

·       Menghancurkan amal ibadah, karena amal dengan makanan haram tidak diterima.


Korelasi Perampasan Aset dengan Pemurnian Sosial

Tasawuf mengajarkan konsep tazkiyah (penyucian). Sama halnya, perampasan aset dapat dipahami sebagai tazkiyah dalam ranah sosial-politik:

·       Membersihkan masyarakat dari dominasi harta haram.

·       Mencegah generasi mendatang mengonsumsi makanan dan fasilitas dari hasil korupsi.

·       Menjadi wasilah penyadaran kolektif bahwa keberkahan masyarakat tidak dapat dicapai dengan harta haram.

Konsep ini sejalan dengan ungkapan dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ karya Adz-Dzahabi, bahwa setiap rezeki haram yang beredar akan memunculkan azab sosial (fitnah dan kerusakan).


Diskusi dan Analisis

1. Hukum positif dan hukum spiritual saling melengkapi.

Perampasan aset menindak kejahatan secara nyata, sementara tasawuf memperingatkan bahaya laten harta haram pada jiwa.

2. Efek jangka panjang.

Korupsi yang tidak diberantas akan membuat masyarakat terbiasa dengan hasil haram, sehingga hilang sensitivitas moral.

3. Tanggung jawab kolektif.

Dalam tasawuf, menjaga kehalalan makanan bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan peredaran harta halal dalam sistem sosial.

 


Kesimpulan

Hukum perampasan aset/pemiskinan koruptor tidak hanya memiliki landasan yuridis, tetapi juga dimensi spiritual. Perspektif tasawuf menunjukkan bahwa harta haram, termasuk hasil korupsi, membawa kegelapan dalam hati, menumpulkan moral, dan mendorong perilaku menyimpang. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui perampasan aset merupakan bagian dari upaya penyucian kolektif masyarakat, selaras dengan maqashid al-syari‘ah dan ajaran tasawuf tentang pentingnya menjaga kesucian jiwa dari makanan dan harta haram.


Daftar Pustaka (Pilihan)

·       Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulumuddin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

·       Al-Qusyairi, Abu al-Qasim. Risalah Qusyairiyyah. Kairo: Dar al-Ma‘rifah.

·       Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari. Al-Hikam. Kairo: Dar al-Fikr.

·       Adz-Dzahabi, Syamsuddin. Siyar A‘lam an-Nubala’. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

·       Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

·       Al-Qur’an al-Karim dan Tafsir Ibn Katsir.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PMII di Tengah Gelombang Zaman

Oleh: Solikhan, S.Sos Pendahuluan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan yang telah eksis sejak tahun 1960. Di tengah dinamika zaman yang terus bergulir dengan cepat, mulai dari era revolusi digital, pergeseran nilai sosial, hingga tantangan kebangsaan dan keagamaan, PMII dituntut untuk mampu memosisikan diri secara strategis. Organisasi ini tidak bisa berjalan dengan model lama di era baru. Maka, esai ini akan mengulas posisi, peran, evaluasi, tantangan, serta langkah yang harus ditempuh PMII agar tetap relevan dan progresif di tengah gelombang zaman. 1. Posisioning PMII PMII menempati posisi strategis sebagai jembatan antara idealisme mahasiswa, nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, dan semangat kebangsaan. Menurut Tilaar (2002), mahasiswa memiliki peran sebagai moral force dan agent of social change, yang dalam konteks PMII harus dibingkai dengan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin d...

ASWAJA SEBAGAI MANHAJUL FIKR WAL HAROKAH

(Disusun oleh : Solikhan) Disampaikan pada PKD PMII Komisariat Nusantara UMNU Kebumen Kamis, 8 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Widoro Pokok bahasan Latar belakang sosio-politik dan sosio-kultur kemunculan Ahlussunnah wal Jama'ah dan proses pelembagaan madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai doktrin Sanad ke-Islaman dalam ajaran yang benar, yang dijalankan oleh Rosulullah SAW dan para sahabat, Tabiin, Tabiit-tabiin, Ulama, dst PMII sebagai organisasi pewaris Sanad Ajaran Islam yang benar, didirikan oleh ulama dan mendapatkan mandat untuk memperjuangkan Islam Aswaja di Kampus Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai Manhajul Fikr (Metode berfikir) dan sebagai Manhajul Harokah (Metode bergerak) Memahami kerangka berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah yang dinukil dari perjalanan para Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Memahami dan mengimplementasikan metode berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah dalam berdakwah dan menyikapi persoalan Geo-Ekosospol عن عبد ال...

BAB 3: JALUR ASWAJA — FIKIH, AQIDAH, DAN TASAWWUF

ASWAJA: Tiga Jalur Satu Tujuan ASWAJA ibarat tripod kokoh. Ia berdiri di atas tiga pilar utama: 1. Aqidah (العقيدة) – keyakinan kepada Allah dan segala yang wajib diyakini 2. Fikih (الفقه) – aturan ibadah dan muamalah 3. Tasawuf (التصوف) – penyucian jiwa dan akhlak > قال الإمام الغزالي: "الطريق إلى الله تعالى لا يمكن أن يُسلك إلا بعلم وعمل وحال." "Jalan menuju Allah tidak bisa ditempuh kecuali dengan ilmu, amal, dan keadaan (spiritualitas)." (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn) 1. Aqidah: Jalan Keyakinan yang Kokoh Aqidah dalam ASWAJA dipandu oleh dua imam agung: Imam Abū al-Ḥasan al-Asy‘arī (الأشعري) Imam Abū Manṣūr al-Māturīdī (الماتريدي) Mereka menyatukan dalil naqli dan aqli, menghadapi ekstremisme dalam teologi, dan membela kemurnian Islam. > قال الإمام النووي: "مذهب أهل الحق أن أفعال العباد مخلوقة لله تعالى، وهي كسبٌ لهم." "Mazhab yang benar adalah bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun tetap merupakan usaha (ikhtiar) mereka." (Syarḥ Ṣa...