Penulis: Solikhan, S.Sos (Kader GP Ansor Kebumen)
Abstrak
Artikel ini
membahas korelasi antara hukum perampasan aset (pemiskinan koruptor) dalam
hukum positif Indonesia dengan konsep tasawuf terkait dampak konsumsi harta
atau barang haram terhadap perilaku dan tindakan manusia. Perspektif tasawuf
menekankan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi
hati, jiwa, dan spiritualitas. Uang dan aset hasil korupsi tergolong haram, dan
apabila dikonsumsi, akan menimbulkan kegelapan hati (zulumat al-qalb),
menumpulkan akal budi, dan mendorong perilaku destruktif. Dengan mengaitkan
ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, serta pemikiran tokoh-tokoh tasawuf seperti
Al-Ghazali, Al-Qusyairi, dan Ibn ‘Atha’illah, artikel ini menegaskan urgensi
penegakan hukum perampasan aset sebagai bentuk penyucian sosial (tazkiyat
al-mujtama’) sekaligus sebagai pencegahan efek spiritual dan moral dari harta
haram.
Pendahuluan
Fenomena
korupsi di Indonesia telah merusak tatanan hukum, sosial, dan moral bangsa.
Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur hukum pidana kerap dianggap belum
maksimal, sehingga muncul wacana penguatan instrumen perampasan aset
atau pemiskinan koruptor. Kebijakan ini bukan sekadar penghukuman fisik,
tetapi juga pembersihan ekonomi dari harta haram.
Dari perspektif
tasawuf, perbuatan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, melainkan juga
pengkhianatan spiritual. Harta hasil korupsi yang masuk ke tubuh melalui
makanan, minuman, atau pemanfaatan lainnya akan menimbulkan dampak batiniah
berupa kegelapan hati, kecenderungan kepada maksiat, serta hilangnya kepekaan
terhadap kebenaran.
Dasar Normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an
secara tegas mengharamkan memakan harta yang diperoleh dengan cara batil. Allah
berfirman:
"Dan
janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat
memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal
kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Dalam hadis,
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap daging
yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. At-Tirmidzi).
Hadis ini
menegaskan bahwa harta haram yang masuk ke tubuh manusia memengaruhi bukan
hanya fisik, tetapi juga ruhani dan nasib akhirat.
Konsep Perampasan Aset dalam Hukum
Dalam hukum
positif Indonesia, perampasan aset hasil korupsi bertujuan:
1. Mengembalikan kerugian negara.
2. Mencegah korupsi ulang (deterrent effect).
3. Menciptakan keadilan sosial.
Instrumen ini
sejalan dengan maqashid al-syari‘ah, khususnya hifz al-mal (perlindungan
harta), karena mencegah harta publik dikuasai oleh individu secara zalim.
Tasawuf: Dampak Barang Haram terhadap Jiwa dan Perilaku
Para sufi
menekankan bahwa makanan haram adalah sumber kerusakan hati.
1. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menyatakan:
“Makanan yang haram adalah racun bagi hati. Hati yang
teracuni tidak akan dapat menerima cahaya ma’rifat.”
2. Al-Qusyairi dalam Risalah Qusyairiyyah menjelaskan bahwa
setiap sufi menjaga diri dari harta syubhat, apalagi haram, karena harta itu
menutup jalan menuju Allah.
3. Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari dalam Al-Hikam
menulis:
“Bagaimana hati akan bersinar, sementara makanan haram
menutupinya dengan kegelapan?”
Dari perspektif
tasawuf, harta hasil korupsi yang masuk ke tubuh akan menimbulkan beberapa
dampak:
·
Menggelapkan hati (qalb) sehingga sulit menerima nasihat.
·
Membunuh rasa malu (haya’), yang merupakan pondasi iman.
·
Mendorong sifat rakus (tama‘), serakah, dan lalai dari dzikir.
·
Menghancurkan amal ibadah, karena amal dengan makanan haram tidak diterima.
Korelasi Perampasan Aset dengan Pemurnian Sosial
Tasawuf
mengajarkan konsep tazkiyah (penyucian). Sama halnya, perampasan aset
dapat dipahami sebagai tazkiyah dalam ranah sosial-politik:
·
Membersihkan masyarakat dari
dominasi harta haram.
·
Mencegah generasi mendatang
mengonsumsi makanan dan fasilitas dari hasil korupsi.
·
Menjadi wasilah penyadaran
kolektif bahwa keberkahan masyarakat tidak dapat dicapai dengan harta haram.
Konsep ini
sejalan dengan ungkapan dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ karya
Adz-Dzahabi, bahwa setiap rezeki haram yang beredar akan memunculkan azab
sosial (fitnah dan kerusakan).
Diskusi dan Analisis
1. Hukum positif dan hukum spiritual saling melengkapi.
Perampasan aset menindak kejahatan secara nyata,
sementara tasawuf memperingatkan bahaya laten harta haram pada jiwa.
2. Efek jangka panjang.
Korupsi yang tidak diberantas akan membuat masyarakat
terbiasa dengan hasil haram, sehingga hilang sensitivitas moral.
3. Tanggung jawab kolektif.
Dalam tasawuf, menjaga kehalalan makanan bukan hanya
kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan
peredaran harta halal dalam sistem sosial.
Kesimpulan
Hukum
perampasan aset/pemiskinan koruptor tidak hanya memiliki landasan yuridis,
tetapi juga dimensi spiritual. Perspektif tasawuf menunjukkan bahwa harta
haram, termasuk hasil korupsi, membawa kegelapan dalam hati, menumpulkan moral,
dan mendorong perilaku menyimpang. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui
perampasan aset merupakan bagian dari upaya penyucian kolektif masyarakat,
selaras dengan maqashid al-syari‘ah dan ajaran tasawuf tentang pentingnya
menjaga kesucian jiwa dari makanan dan harta haram.
Daftar Pustaka (Pilihan)
·
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulumuddin.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
·
Al-Qusyairi, Abu al-Qasim. Risalah Qusyairiyyah.
Kairo: Dar al-Ma‘rifah.
·
Ibn ‘Atha’illah as-Sakandari. Al-Hikam. Kairo:
Dar al-Fikr.
·
Adz-Dzahabi, Syamsuddin. Siyar A‘lam an-Nubala’.
Beirut: Muassasah ar-Risalah.
·
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
·
Al-Qur’an al-Karim dan Tafsir Ibn Katsir.
Komentar
Posting Komentar