Langsung ke konten utama

Catatan Demokrasi 2022

Perhelatan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak Tahun 2022. Semua pihak yang berkepentingan memeras keringat demi kontestasi Akbar tahun 2024. Tahapan-tahapan yang disusun oleh KPU pun sudah ditempuh dan diikuti oleh semua calon peserta pemilu 2024. Ini sebagai bukti nilai positif demokrasi tingginya partisipasi masyarakat maupun golongan yang ada di Indonesia.

Semua orang mempunyai peranannya masing-masing, ada KPU, Bawaslu dan DKPP Sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta. Penulis percaya bahwa prosedur sudah dilakukan sebagaimana mestinya karena penulis termasuk jajaran pengawas pemilu. Namun, ada hal yang mengganjal secara pribadi bagi penulis terkait sipol.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Secara eksplisit dalam beleid yang ditetapkan KPU pada 20 Juli 2022 dinyatakan pada pasal 141 bahwa: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Penggunaan Sipol bisa untuk melacak dokumen yang tidak memenuhi syarat, mendeteksi kegandaan data pengurus dan keanggotaan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.  

Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Namun, ada beberapa partai politik yang meregistrasi keanggotaan sepihak. Tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada KPU terkait nama dan NIK tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Ini perlu dibenahi terutama soal kaderisasi ditubuh Partai Politik dan didukung pembinaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Perlu diperhatikan juga soal dugaan penyalahgunaan identitas pribadi seperti KTP, KK dan dokumen pribadi lainya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PMII di Tengah Gelombang Zaman

Oleh: Solikhan, S.Sos Pendahuluan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan yang telah eksis sejak tahun 1960. Di tengah dinamika zaman yang terus bergulir dengan cepat, mulai dari era revolusi digital, pergeseran nilai sosial, hingga tantangan kebangsaan dan keagamaan, PMII dituntut untuk mampu memosisikan diri secara strategis. Organisasi ini tidak bisa berjalan dengan model lama di era baru. Maka, esai ini akan mengulas posisi, peran, evaluasi, tantangan, serta langkah yang harus ditempuh PMII agar tetap relevan dan progresif di tengah gelombang zaman. 1. Posisioning PMII PMII menempati posisi strategis sebagai jembatan antara idealisme mahasiswa, nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, dan semangat kebangsaan. Menurut Tilaar (2002), mahasiswa memiliki peran sebagai moral force dan agent of social change, yang dalam konteks PMII harus dibingkai dengan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin d...

GP ANSOR Makalah PKL Ansor di Purworejo 2019

KATA PENGANTAR Assalamualaikum… Wr. Wb Allahhu akbar, Maha Besar Allah yang telah banyak memberikan kemudahan dan ilmu kepada penulis , dan tiada pernah berhenti melimpahkan kasih sayang, rezeki, nikmat, rahmat dan karunia yang sulit dikira tapi dapat dirasa, sepatutnya penulis dan kita semua mensyukurinya dengan mengisi kehidupan ini dengan karya yang bermanfaat bagi seisi jagat raya ini, khususnya kepada seluruh peserta dan panitia pelaksana PKL yang diselenggarakan oleh PC GP Ansor Kabupaten Purworejo pada tanggal 30 Agustus s/d 1 September 2019. Alhamdulillah pada kesempatan ini  penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Adapun didalam makalah ini terdapat pembahasan-pembahasan tentang strategi pengembangan kaderisasi pada Gerakan Pemuda Ansor. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih ada kekurangan namun mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk mengetahui gambaran singkat tentang Karakteristik pengkaderan pada Gerakan Pemuda Ansor. ...

ASWAJA SEBAGAI MANHAJUL FIKR WAL HAROKAH

(Disusun oleh : Solikhan) Disampaikan pada PKD PMII Komisariat Nusantara UMNU Kebumen Kamis, 8 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Widoro Pokok bahasan Latar belakang sosio-politik dan sosio-kultur kemunculan Ahlussunnah wal Jama'ah dan proses pelembagaan madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai doktrin Sanad ke-Islaman dalam ajaran yang benar, yang dijalankan oleh Rosulullah SAW dan para sahabat, Tabiin, Tabiit-tabiin, Ulama, dst PMII sebagai organisasi pewaris Sanad Ajaran Islam yang benar, didirikan oleh ulama dan mendapatkan mandat untuk memperjuangkan Islam Aswaja di Kampus Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai Manhajul Fikr (Metode berfikir) dan sebagai Manhajul Harokah (Metode bergerak) Memahami kerangka berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah yang dinukil dari perjalanan para Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Memahami dan mengimplementasikan metode berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah dalam berdakwah dan menyikapi persoalan Geo-Ekosospol عن عبد ال...