Langsung ke konten utama

Catatan Demokrasi 2022

Perhelatan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak Tahun 2022. Semua pihak yang berkepentingan memeras keringat demi kontestasi Akbar tahun 2024. Tahapan-tahapan yang disusun oleh KPU pun sudah ditempuh dan diikuti oleh semua calon peserta pemilu 2024. Ini sebagai bukti nilai positif demokrasi tingginya partisipasi masyarakat maupun golongan yang ada di Indonesia.

Semua orang mempunyai peranannya masing-masing, ada KPU, Bawaslu dan DKPP Sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta. Penulis percaya bahwa prosedur sudah dilakukan sebagaimana mestinya karena penulis termasuk jajaran pengawas pemilu. Namun, ada hal yang mengganjal secara pribadi bagi penulis terkait sipol.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Secara eksplisit dalam beleid yang ditetapkan KPU pada 20 Juli 2022 dinyatakan pada pasal 141 bahwa: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Penggunaan Sipol bisa untuk melacak dokumen yang tidak memenuhi syarat, mendeteksi kegandaan data pengurus dan keanggotaan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.  

Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Namun, ada beberapa partai politik yang meregistrasi keanggotaan sepihak. Tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada KPU terkait nama dan NIK tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Ini perlu dibenahi terutama soal kaderisasi ditubuh Partai Politik dan didukung pembinaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Perlu diperhatikan juga soal dugaan penyalahgunaan identitas pribadi seperti KTP, KK dan dokumen pribadi lainya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PMII di Tengah Gelombang Zaman

Oleh: Solikhan, S.Sos Pendahuluan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan yang telah eksis sejak tahun 1960. Di tengah dinamika zaman yang terus bergulir dengan cepat, mulai dari era revolusi digital, pergeseran nilai sosial, hingga tantangan kebangsaan dan keagamaan, PMII dituntut untuk mampu memosisikan diri secara strategis. Organisasi ini tidak bisa berjalan dengan model lama di era baru. Maka, esai ini akan mengulas posisi, peran, evaluasi, tantangan, serta langkah yang harus ditempuh PMII agar tetap relevan dan progresif di tengah gelombang zaman. 1. Posisioning PMII PMII menempati posisi strategis sebagai jembatan antara idealisme mahasiswa, nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, dan semangat kebangsaan. Menurut Tilaar (2002), mahasiswa memiliki peran sebagai moral force dan agent of social change, yang dalam konteks PMII harus dibingkai dengan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin d...

ASWAJA SEBAGAI MANHAJUL FIKR WAL HAROKAH

(Disusun oleh : Solikhan) Disampaikan pada PKD PMII Komisariat Nusantara UMNU Kebumen Kamis, 8 Agustus 2019 di Bumi Perkemahan Widoro Pokok bahasan Latar belakang sosio-politik dan sosio-kultur kemunculan Ahlussunnah wal Jama'ah dan proses pelembagaan madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai doktrin Sanad ke-Islaman dalam ajaran yang benar, yang dijalankan oleh Rosulullah SAW dan para sahabat, Tabiin, Tabiit-tabiin, Ulama, dst PMII sebagai organisasi pewaris Sanad Ajaran Islam yang benar, didirikan oleh ulama dan mendapatkan mandat untuk memperjuangkan Islam Aswaja di Kampus Ahlussunnah wal Jama'ah sebagai Manhajul Fikr (Metode berfikir) dan sebagai Manhajul Harokah (Metode bergerak) Memahami kerangka berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah yang dinukil dari perjalanan para Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Memahami dan mengimplementasikan metode berfikir Ahlussunnah wal Jama'ah dalam berdakwah dan menyikapi persoalan Geo-Ekosospol عن عبد ال...

BAB 3: JALUR ASWAJA — FIKIH, AQIDAH, DAN TASAWWUF

ASWAJA: Tiga Jalur Satu Tujuan ASWAJA ibarat tripod kokoh. Ia berdiri di atas tiga pilar utama: 1. Aqidah (العقيدة) – keyakinan kepada Allah dan segala yang wajib diyakini 2. Fikih (الفقه) – aturan ibadah dan muamalah 3. Tasawuf (التصوف) – penyucian jiwa dan akhlak > قال الإمام الغزالي: "الطريق إلى الله تعالى لا يمكن أن يُسلك إلا بعلم وعمل وحال." "Jalan menuju Allah tidak bisa ditempuh kecuali dengan ilmu, amal, dan keadaan (spiritualitas)." (Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn) 1. Aqidah: Jalan Keyakinan yang Kokoh Aqidah dalam ASWAJA dipandu oleh dua imam agung: Imam Abū al-Ḥasan al-Asy‘arī (الأشعري) Imam Abū Manṣūr al-Māturīdī (الماتريدي) Mereka menyatukan dalil naqli dan aqli, menghadapi ekstremisme dalam teologi, dan membela kemurnian Islam. > قال الإمام النووي: "مذهب أهل الحق أن أفعال العباد مخلوقة لله تعالى، وهي كسبٌ لهم." "Mazhab yang benar adalah bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun tetap merupakan usaha (ikhtiar) mereka." (Syarḥ Ṣa...