Perhelatan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak Tahun 2022. Semua pihak yang berkepentingan memeras keringat demi kontestasi Akbar tahun 2024. Tahapan-tahapan yang disusun oleh KPU pun sudah ditempuh dan diikuti oleh semua calon peserta pemilu 2024. Ini sebagai bukti nilai positif demokrasi tingginya partisipasi masyarakat maupun golongan yang ada di Indonesia.
Semua orang mempunyai peranannya masing-masing, ada KPU, Bawaslu dan DKPP Sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta. Penulis percaya bahwa prosedur sudah dilakukan sebagaimana mestinya karena penulis termasuk jajaran pengawas pemilu. Namun, ada hal yang mengganjal secara pribadi bagi penulis terkait sipol.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Secara eksplisit dalam beleid yang ditetapkan KPU pada 20 Juli 2022 dinyatakan pada pasal 141 bahwa: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Penggunaan Sipol bisa untuk melacak dokumen yang tidak memenuhi syarat, mendeteksi kegandaan data pengurus dan keanggotaan partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Namun, ada beberapa partai politik yang meregistrasi keanggotaan sepihak. Tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada KPU terkait nama dan NIK tercantum sebagai anggota salah satu parpol. Ini perlu dibenahi terutama soal kaderisasi ditubuh Partai Politik dan didukung pembinaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Perlu diperhatikan juga soal dugaan penyalahgunaan identitas pribadi seperti KTP, KK dan dokumen pribadi lainya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Komentar
Posting Komentar