Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Telaah Sejarah Dinamika Bangsa Indonesia: 1725, 1825, 1925, dan 2025

  Menyusuri Empat Abad Jejak Bangsa Sejarah tidak pernah hadir sekadar sebagai tumpukan angka dan peristiwa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah bangsa, sekaligus guru yang mengajarkan arah. Setiap abad, Indonesia diuji dengan cobaan berbeda: dari hilangnya kedaulatan, perlawanan yang membara, hingga kesadaran yang menyala. Penulis memilih menelaah tahun 1725, 1825, 1925, dan 2025 bukan tanpa alasan. Angka-angka ini bukan sekadar hitungan seratusan tahun, melainkan simpul sejarah yang menandai pergulatan bangsa: 1725 , ketika kekuasaan kolonial menjerat Nusantara dalam monopoli dagang. 1825 , saat rakyat bangkit lewat Perang Jawa, menolak penghinaan atas tanah dan martabat. 1925 , kala kesadaran kebangsaan menemukan bentuk, menuju Sumpah Pemuda. 2025 , abad kita, ketika bangsa berada di persimpangan baru: antara kedaulatan digital atau keterjajahan modern, antara kebangkitan moral atau keterpurukan spiritual. Menelaah empat abad ini ibarat membuka kitab besar ...

Hukum Perampasan Aset Koruptor dan Korelasi Barang Haram Perspektif Tasawuf

  Penulis: Solikhan, S.Sos (Kader GP Ansor Kebumen)   Abstrak Artikel ini membahas korelasi antara hukum perampasan aset (pemiskinan koruptor) dalam hukum positif Indonesia dengan konsep tasawuf terkait dampak konsumsi harta atau barang haram terhadap perilaku dan tindakan manusia. Perspektif tasawuf menekankan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi hati, jiwa, dan spiritualitas. Uang dan aset hasil korupsi tergolong haram, dan apabila dikonsumsi, akan menimbulkan kegelapan hati (zulumat al-qalb), menumpulkan akal budi, dan mendorong perilaku destruktif. Dengan mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, serta pemikiran tokoh-tokoh tasawuf seperti Al-Ghazali, Al-Qusyairi, dan Ibn ‘Atha’illah, artikel ini menegaskan urgensi penegakan hukum perampasan aset sebagai bentuk penyucian sosial (tazkiyat al-mujtama’) sekaligus sebagai pencegahan efek spiritual dan moral dari harta haram. Pendahuluan Fenomena korupsi di Indonesia telah merusak ta...