Demokrasi Pancasila merupakan konsep yang mengandung nilai-nilai dan tujuan yang sesuai dengan sila-sila Pancasila. Istilah ini secara formal pertama kali dicantumkan dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 yang menjelaskan tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan bagi cara hidup bernegara masyarakat Indonesia, dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila, yang mengatur pola hidup masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Menurut akademisi dan pakar hukum Prof. Notonegoro, demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang dipandu oleh kebijaksanaan melalui musyawarah dan perwakilan, dengan landasan pada ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta tujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Drs. C.S.T. Kansil, SH, juga menyatakan bahwa demokrasi Pancasila menitikberatkan pada proses musyawarah dan p...
Ngaji, Ngader, Makaryo